PENJELASAN “HUKUM ASURANSI KARYAWAN/ JAMSOSTEK” MENURUT ISLAM

ins

Bolehkah Menggunakan Asuransi yang di berikan Perusahaan?

Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahullah

a hukum jamsostek menurut islamBismillah

afwan mau tanya,di perusahaan ana ada asuransi kesehatan untuk karyawan,tiap karyawan mendapat kartu asuransi tersebut.klo kita sakit dan mnggunakan kartu tersebut maka biaya pengobatan dapat di claim dan di ganti oleh perusahaan,prtnyaan’a boleh tidak kita gunakan asuransi tersebut?

jazaakalloh khoiron

Jawaban Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahullah

Bismillah. Yg perlu diketahui soal asuransi adalah pembagian dan hukum dari masing²nya.
Asuransi terbagi menjadi 2:

1. Asuransi yg bersifat bantuan atau yg dikenal dgn istilah تأمين تعاوني atau تأمين تبادلي,

yaitu berkumpulnya beberapa org demi menanggulangi bencana dimana masing² memberikan atau mengumpulkan sejumlah harta yg telah disepakati besarnya baik perbulan maupun pertahun demi menangani keuangan org yg tertimpa bencana atau semisalnya dimana apabila bertambahnya anggota dan mendapatkan kelebihan dari nilai yg dikeluarkan maka masing² anggota mendapatkan hal pengembalian dari sisa penggunaan dana tsb, namun jika terjadi kekurangan dari pembiayaan sebuah claim maka masing² anggota asuransi dituntut utk dapat menutupinya terkait dgn kekurangan tsb.

Yg pada intinya tujuan mereka adalah utk membantu diantara anggota yg mengalami kesulitan finansial dan tdk ada unsur mengambil keuntungan dr perkumpulan mereka ini.
Gambarannya: pemerintah membuka biro asuransi yg bertujuan utk meng cover pembiayaan atas sebuah claim dr musibah yg dialami oleh pegawai dan para petugas negara. Dn dlm hal ini pemerintah tdk bertujuan mengambil keuntungan, sehingga asuransi ini juga terkadang diistilahkan dgn تأمين إجتماعي. Demikian halnya dgn lembaga² non profit.
2. Asuransi perniagaan atau diistilahkan dgn تأمين تجاري.

Yaitu sebuah akad yg mengharuskan bagi pihak asuransi utk memberikan sebuah claim ganti rugi atau sebuah kasus atau bencana yg dialami oleh nasabah dimana dipersyaratkan bagi nasabah utk menyetorkan sejumlah harta baik secara langsung maupaun berkala atau berjenjang sebagai penggantian dari claim suatu kejadian kpd pihak biro asuransi.

Hukumnya: dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dari kalangan ulama kontemporer -krn masalah ini adalah permasalahan yg baru muncul di zaman ini- menjadi 2 kelompok:

1. membolehkan secara mutlak kedua jenis asuransi tsb. Dan org yg pertama kali membolehkannya wallohu a’lam- adalah syaikh Musthofa az-zarqo di dalam “Nizhom at-ta’min” hal. 27.
2. Mengharamkan bentuk asuransi niaga / تأمين تجاري dan membolehkan asuransi gotong royong / تأمين تعاوني. Dan pendapat ini adalah pendapatnya kebanyakan fuqoha zaman sekarang, dan ini yg dikuatkan oleh lajnah daimah wal ifta pada jilid 15. Dan ini yg rojih insya Alloh.

Wallohu a’lam.

Kesimpulan: boleh bagi karyawan untuk menggunakan jasa jamkestek atau semisalnya. Wallohu a’lam.

Sumber : Grup WSI

Tanya Jawab (Bag1)

images

Pertanyaan:

Bismillah Assalamu’alaikum Ust pertama2 ana bersyukur ats berbagai kmdhan yg sdah Allah berikan pada ana terkhusus bisa lngsung bertanya mlalui media ini.ada 2 hl yg ingin ana tnykan.pertama bagai mana kiat agar kita bisa istiqamah beribadah pd Allah?

Yang kedua apa nasehat ust ketika ana mengalami rasa futur (bosan) untuk belajar.jazaakalloh khoiron

Pertanyaan di jawab oleh Al Ustadz Muhammad Sholehudin:

Wa alaikumus salam.

Kiat istiqomah dlm beribadah dan mengatasi rasa futur dlm belajar, diantaranya yg diterangkan para ulama:

1. Ikhlaskan niat dlm beribadah

2. Qiroah dan tadabbur al Quran.

3. Memuliakan sunnah nabi.

4. Mujalasah solihin ( berkumpul dgn org2 soleh)

5. Pandai menjaga waktu

6. Banyak membaca kisah para solihin.

wallohu a’lam.

[Sumber: Nashoih wa taujihat lis syabab, Ibnu Baaz]

Dari whatsapp salafi indonesia

************

Ada pertanyaan dari Al Akh….

Assalamu’alaikum wa rohmatulloh

Afwan ustadz, pertanyaannya menjurus kenegaraan. Bgmn tentang “pergantian masa jabatan” di negeri kita yg terjadi setiap 5 tahun sekali? Apakah ini termasuk kudeta? Bgmn kita menyikapinya??

Jazaakalloh khoiron

Pertanyaan di jawab Ustadz Abdurrahman dani

Wa’alaikumussalam wa rohmatulloh

Pergantian kekuasaan dalam islam ada tiga:

1. Kudeta

2. Khalifah

3. Sistem kerajaan

Apapun caranya, kita harus taat dgn pemerintahan yg sudah terpilih,adapun yg di indonesia bukan kudeta,karena Kudeta selalu disertai penjatuhan pimpinan sblmx dg paksa atau peperangan

Wallahu a’lam.

Dari group WA Salafy indonesia

**********

Bismillah.

Ustadz, ana mau tanya.. bgmn ketika kita sahur (untuk puasa sunnah), mu’adzin adzan dgn tiba2 dan lebih cpt 2-3 menit dari biasanya.. apakah sahurnya dihentikan atau dilanjutkan?? Lalu, bgmn dgn puasanya??

Di jawab oleh Al Ustadz Muhammad Sholehudin

Ketika kita sahur dan muadzin telah menyuarakan adzan, maka yg harus kita lakukan adalah berhenti dari sahur kita, adapun jika kita benar2 yakin dan tahu bahwa adzan dikumandangkan sebelum terbitnya fajar, maka dibolehkan bagi kita utk melanjutkan makan berdasarkan ayat ke 187 dari surat albaqoroh:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ ) [Surat Al-Baqara : 187]

Adapun jika kita makan dlm keadaan adzan telah dibacakan dan waktu fajar telah masuk, maka tdk sah puasanya. Ini yg kuat dari pendapat para ulama insya Alloh. Wallohu a’lam.

Dari group WSI

*********

Bismillah, ada yang bertanya ke ustadz melalui group whatsapp Salafy Indonesia:

Bagaimana hukum seorang wanita bekerja diluar rumah, (seperti kantor, rumah sakit, supermarket dll) dengan maksud untuk membantu orang tua karena kehidupan ekonominya kurang?

Mohon nasehatnya. Jazaakumullohu khoiro.

Di jawab oleh Ustadz Abdurrahman Dani Hafizhahulloh

Asal hukum bagi wanita adalah tinggal di rumah mereka atau suami-suami mereka. Adapun Jika kondisi mereka kaum wanita dibutuhkan untuk keluar rumah tentunya boleh tapi dengan syarat, seperti ijin suami jika mereka telah menikah, tidak ada ikhtilath di tempat kerja, aman dari fitnah baik di jalan dari gangguan-gangguan manusia atau di kantor, berpakaian tidak menyelisihi syar’i, dll.

Alangkah baiknya kalau kaum wanita mandiri dan membuat produk rumahan misalnya atau bekerja sama dengan sesama kaum hawa untuk mencari ma’isyah, sehingga lebih meminimalkan perkara yg menyelisihi syar’i atau mengurangi resiko keluarnya wanita dari rumah.

————————-

1.Baca dan hayati surat an nuur dan baca tafsir para ulama.

2.baca selengkapnya literatur dari majalah asy-syari’ah atau Qonitah dll

Wallahu a’lam.

***********

Ada kiriman pertanyaan dari ikhwah

1. Apakah perasaan takut akan musibah ketika safar (naik perahu dan pesawat) menunjukan ketidak pasrahan terhadap takdir?bagaimana cara mengatasinya?.. jazakallahu khairan

Di jawab oleh Ustadz Abdurrahman Dani Hafizhahulloh

Syarat tawakkal ada tiga:

1. Mengambil sebab.

2. Iman dengan nama dan sifatNya.

3. I’timad(bersandar) hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Dan rasa takut bisa jadi suatu perkara takut yg thobi’i(biasa) atau perkara takut yg ghoiru thobi’i(tidak biasa), misalkan ‘jika dia mau naik perahu karena takut ketika itu ombak sangat besar, angin kencang maka termasuk takut thobi’i dan dia sdh mengambil sebab dgn melihat kondisi laut ketika itu.

Sebaliknya jika tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba dia takut maka ini bisa termasuk wis was dari syeithon maka wajib dijauhi.

Tetapi jika dia takut bepergian karena tanda-tanda seperti burung terbang ke arah kiri, atau melihat gelas jatuh sebelum dia pergi kemudian karenanya dia menggagalkan safar maka ini termasuk kategori syirik.

Nas’alullaha ats-tsabaat wal ‘aafiyah.

فتوكل على الله فهو حسبه

Wallahu a’lam.

Sumber: group wa Salafy Indonesia

**********

Ada pertanyaan dari ikhwah

Di jawab oleh Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahulloh

Bismillah..

Apakah termasuk riba jika kita membuka kesmpatan untuk investasi kpd kita. Kemudian kita memberikan pengembalian uangnya misal: sebesar dana x 5% x jangka waktu investasi? Kesepakatan ini dibuat oleh calon penerima investasi bukan dari investornya

Jazakallahu khoiron atas penjelasannya

Bismillah.

Investasi seperti ini mengandung beberapa hal yg perlu diperhatikan:

1. Tdk adanya kejelasan bentuk investasinya. Jika ada kejelasan padanya tentang kehalalan investasinya maka kita perlu melihat kpd hal berikutnya, yaitu:

2. Bentuk kerjasamanya, apakah kerjasama dlm bentuk mudhorobah/bagi hasil ataukah bentuk musyarokah/kerjasama atau syirkah, yg tentu perlakuannya berbeda.

Jika telah ditetapkan bentuk kerjasamanya, maka kita perlu lihat juga:

3. Bentuk keuntungan yg sudah ditetapkan adalah bentuk keuntungan yg tdk dapat kita masukkan ke dalam salah satu dari kedua jenis kerjasama yg telah disebutkan krn keuntungan jelas akan selalu didapat oleh investor tanpa melihat kpd ada tidaknya keuntungan dlm usaha tsb, dan ini menciptakan dhoror bagi salah satu pihak.

4. Kesepakatan dibuat oleh sebelah pihak, dan jual beli hendaknya dibangun diatas asas saling adanya keridhoan.

Kesimpulan: jauhi bentuk investasi seperti ini sebagai bentuk kehati-hatian, walloh a’lam.

Sumber: wa group Salafy Indonesia

*********

Bismillaah..

Ada pertanyaan dari ikhwah di jawab oleh

Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahullh

Pertanyaan:

Apakah boleh dikatakan hizbi atau mshkah termsuk ahlussunnah “tokoh agama lokal” yg mereka memiliki pemahaman sufiyah, gemar melakukan bid’ah seperti memperingati maulid ato semisalnya dlm keadaan mereka blm dinasehati atau tidak diketahui apakah mereka sdh dinasehati ato blm??

Dijawab:

Bismillah.

Yg pertama kali harus kita perhatikan adalah bahwa masalah vonis seseorang itu hizbi atau fasiq atau mubtadi’ adalah masalah yg berat yg tdk boleh kita tergesa-gesa utk memvonisnya sampai kita mendapatkan bukti dan kejelasan yg nyata, hingga terpenuhinya syarat² seseorang bisa divonis dgn vonis tsb dan hingga hilang segala penghalangnya, krn nabi telah bersabda:

ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻷﺧﻴﻪ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ ﻓﻘﺪ ﺑﺎء ﺑﻬﺎ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ » ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻪ.

“Barangsiapa yg mengatakan kpd saudaranya: wahai kafir maka akan mengenai kepada salah satunya”.

[Hadits shahih]

Dan seseorang yg memiliki suatu pemahaman ada beberapa faktor:

– boleh jadi dia tdk mengetahui bahwa faham tsb adalah faham yg salah maka perlu diberitahu,

– boleh jadi dia mengetahui bahwa faham tsb salah namun ada syubhat padanya maka harus dibersihkan syubhatnya dan diberi nasehat,

– boleh jadi dia adalah org yg menolak kebenaran dan memperturutkan hawa nafsunya maka org seperti ini didebat dgn cara yg terbaik oleh org yg berhak melakukannya. Demikian halnya dgn org yg melakukan kebid’ahan.

Yang terbaik kita tetap berbuat baik kpd org yg menjadi tokoh dimasyakatnya dgn tdk memunculkan polemik agar tdk menimbulkan kejelekan dan fitnah yg lbh besar. Wallohu a’lam.

Sumber: group whatsapp Salafy Indonesia

Nasehat untuk teman yang futur

2

Nasehat untuk teman yang futur

Tanya: Kepada: salafybpp@gmail.com

Bismillah, afwan ustadz. Ana punya teman yang masya Allah dulunya seorang salafy. Ta’lim sangat rajin. Akan tetapi setelah dia diterima di sebuah perusahaan dan mungkin berteman banyak orang yang mempunyai pemahaman dari komunitas yang berbeda sehingga saat ini beliau sudah jauh dari majelis ilmu, berkumpul dengan saudara salafy lainnya dan kemudian kami mendapatkan info kalau beliau sudah jarang juga kelihatan berjama’ah di masjid.

Sudah ada yang pernah nasehati beliau baik dalam email atau bicara langsung. Akan tetapi beliau tetap tidak berubah dan senang ngumpul bersama dengan teman-teman barunya. Tolong nasehatnya bagaimana sikap kita dan bagaimana caranya menasehati beliau.
Jazakallahu khairon.

Nasehat:
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.”
(Al Baqarah: 272)

Tugas kita itu menyampaikan, tugas kita hanya menasehati. Adapun masalah hidayah, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak mampu memberi hidayah kepada pamannya. Yang hidup bersama beliau, ‘alaihi shallatu wasallam. Tidak mampu, apalagi kalau hanya sekedar teman dekat, dulunya teman dekat. Walhasil kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala:
يَا مُقَلِّبَ القُلُوبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

“Wahai Allah Dzat yang membolak-balikkan hati, kokohkan hatiku diatas agamaMu”
(HR. Trmidzi)

Berbagai macam fitnah yang ada di dunia ini menyebabkan seorang berubah. Tidak kokoh di atas kebenaran. Fitnah dunia, dulunya dia tidak punya harta, begitu puya harta, sudah. Terbuka baginya dunia. Yang dulunya masya Allah karena tidak punya harta, rajin datang ke masjid. Rajin datang ke masjid, dan juga mungkin tujuannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Tujuannya dia shalat, tujuannya dia baca qur’an supaya nanti dapat harta.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan dunia, dan dia telah mendapatkannya. AKhirnya terbuka pintu dunia. Merambah kesana kemari, mendatangi tempat-tempat kemaksiatan, wal’iyaudzu billah. Ini fitnah, fitnah nisaa’, fitnah para wanita, yakni fitnah, fitnah jabatan. Walhasil berbagai macam fitnah yang dapat menyebabkan berubahnya hati seseorang. Tugas kita menyampaikan, tugas kita memberi nasehat.

Ya akhi, bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala. Antum sudah tahu ini sesat, antum sudah tahu ini wajib, kenapa kamu tinggalkan? Nasehati dengan cara yang baik. Tapi kalau dia tidak mendengarkan, sudah bukan tanggungan kita.
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”
(An Nahl: 82)

Masalah hidayah, Allah Azza wa Jalla memberi hidayah kepada siapa yang Allah kehendaki.

Download Audio disini

http://tanyajawabringkas.blogspot.com/2013/08/nasehat-untuk-teman-yang-futur.html

Merebonding Rambut

tumblr_m0pdlnQJ4U1r93c7do1_500

Bismillah. Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum rebonding/smooting? Dan bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir) bagi seorang akhwat yang rambutnya tertutup oleh hijab? Jazakumullahu khoiron.

Jawaban (dijawab oleh al-Ustadz Qamar)

Meluruskan atau mengeritingkan rambut, sebagaimana fatwa-fatwa ulama yang saya dapatkan, mereka membolehkan. Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan, seorang anggota ulama besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting rambut. Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga Asy Syaikh Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.

Hanya saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. Di antaranya, para ulama mengingatkan untuk tidak melakukannya di salon umum yang kurang menjaga aurot wanita, agar tidak terlihatan oleh lawan jenis. Apalagi yang melakukannya adalah seorang laki-laki.

Demikian pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung pewarna rambut berwarna hitam, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya. Kalau belum ada, maka boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang kafir.

Untuk menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah beruban. Namun dengan selain warna hitam, tapi warna kemerahan. Di antaranya menyemir dengan inai (hinna) dan sejenisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.” [H.R. Muslim] Lafadz ini umum untuk laki-laki dan wanita.

Adapun selain uban, maka di biarkan apa adanya, tidak boleh di ubah. Kecuali apabila warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu, boleh di warnai dengan sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. Jadi, rambut yang masih asli alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana aslinya, karna tidak ada kebutuhan untuk mengubahnya.

Apabila mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir, atau gaya mereka, maka tidak di ragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau lebih. (Sumber Majalah Qudwah Edisi 7, Vol 1 1434H/2013, ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.wordpress.com)