Pertanyaan:
Bismillah Assalamu’alaikum Ust pertama2 ana bersyukur ats berbagai kmdhan yg sdah Allah berikan pada ana terkhusus bisa lngsung bertanya mlalui media ini.ada 2 hl yg ingin ana tnykan.pertama bagai mana kiat agar kita bisa istiqamah beribadah pd Allah?
Yang kedua apa nasehat ust ketika ana mengalami rasa futur (bosan) untuk belajar.jazaakalloh khoiron
Pertanyaan di jawab oleh Al Ustadz Muhammad Sholehudin:
Wa alaikumus salam.
Kiat istiqomah dlm beribadah dan mengatasi rasa futur dlm belajar, diantaranya yg diterangkan para ulama:
1. Ikhlaskan niat dlm beribadah
2. Qiroah dan tadabbur al Quran.
3. Memuliakan sunnah nabi.
4. Mujalasah solihin ( berkumpul dgn org2 soleh)
5. Pandai menjaga waktu
6. Banyak membaca kisah para solihin.
wallohu a’lam.
[Sumber: Nashoih wa taujihat lis syabab, Ibnu Baaz]
Dari whatsapp salafi indonesia
************
Ada pertanyaan dari Al Akh….
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh
Afwan ustadz, pertanyaannya menjurus kenegaraan. Bgmn tentang “pergantian masa jabatan” di negeri kita yg terjadi setiap 5 tahun sekali? Apakah ini termasuk kudeta? Bgmn kita menyikapinya??
Jazaakalloh khoiron
Pertanyaan di jawab Ustadz Abdurrahman dani
Wa’alaikumussalam wa rohmatulloh
Pergantian kekuasaan dalam islam ada tiga:
1. Kudeta
2. Khalifah
3. Sistem kerajaan
Apapun caranya, kita harus taat dgn pemerintahan yg sudah terpilih,adapun yg di indonesia bukan kudeta,karena Kudeta selalu disertai penjatuhan pimpinan sblmx dg paksa atau peperangan
Wallahu a’lam.
Dari group WA Salafy indonesia
**********
Bismillah.
Ustadz, ana mau tanya.. bgmn ketika kita sahur (untuk puasa sunnah), mu’adzin adzan dgn tiba2 dan lebih cpt 2-3 menit dari biasanya.. apakah sahurnya dihentikan atau dilanjutkan?? Lalu, bgmn dgn puasanya??
Di jawab oleh Al Ustadz Muhammad Sholehudin
Ketika kita sahur dan muadzin telah menyuarakan adzan, maka yg harus kita lakukan adalah berhenti dari sahur kita, adapun jika kita benar2 yakin dan tahu bahwa adzan dikumandangkan sebelum terbitnya fajar, maka dibolehkan bagi kita utk melanjutkan makan berdasarkan ayat ke 187 dari surat albaqoroh:
(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ ) [Surat Al-Baqara : 187]
Adapun jika kita makan dlm keadaan adzan telah dibacakan dan waktu fajar telah masuk, maka tdk sah puasanya. Ini yg kuat dari pendapat para ulama insya Alloh. Wallohu a’lam.
Dari group WSI
*********
Bismillah, ada yang bertanya ke ustadz melalui group whatsapp Salafy Indonesia:
Bagaimana hukum seorang wanita bekerja diluar rumah, (seperti kantor, rumah sakit, supermarket dll) dengan maksud untuk membantu orang tua karena kehidupan ekonominya kurang?
Mohon nasehatnya. Jazaakumullohu khoiro.
Di jawab oleh Ustadz Abdurrahman Dani Hafizhahulloh
Asal hukum bagi wanita adalah tinggal di rumah mereka atau suami-suami mereka. Adapun Jika kondisi mereka kaum wanita dibutuhkan untuk keluar rumah tentunya boleh tapi dengan syarat, seperti ijin suami jika mereka telah menikah, tidak ada ikhtilath di tempat kerja, aman dari fitnah baik di jalan dari gangguan-gangguan manusia atau di kantor, berpakaian tidak menyelisihi syar’i, dll.
Alangkah baiknya kalau kaum wanita mandiri dan membuat produk rumahan misalnya atau bekerja sama dengan sesama kaum hawa untuk mencari ma’isyah, sehingga lebih meminimalkan perkara yg menyelisihi syar’i atau mengurangi resiko keluarnya wanita dari rumah.
————————-
1.Baca dan hayati surat an nuur dan baca tafsir para ulama.
2.baca selengkapnya literatur dari majalah asy-syari’ah atau Qonitah dll
Wallahu a’lam.
***********
Ada kiriman pertanyaan dari ikhwah
1. Apakah perasaan takut akan musibah ketika safar (naik perahu dan pesawat) menunjukan ketidak pasrahan terhadap takdir?bagaimana cara mengatasinya?.. jazakallahu khairan
Di jawab oleh Ustadz Abdurrahman Dani Hafizhahulloh
Syarat tawakkal ada tiga:
1. Mengambil sebab.
2. Iman dengan nama dan sifatNya.
3. I’timad(bersandar) hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Dan rasa takut bisa jadi suatu perkara takut yg thobi’i(biasa) atau perkara takut yg ghoiru thobi’i(tidak biasa), misalkan ‘jika dia mau naik perahu karena takut ketika itu ombak sangat besar, angin kencang maka termasuk takut thobi’i dan dia sdh mengambil sebab dgn melihat kondisi laut ketika itu.
Sebaliknya jika tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba dia takut maka ini bisa termasuk wis was dari syeithon maka wajib dijauhi.
Tetapi jika dia takut bepergian karena tanda-tanda seperti burung terbang ke arah kiri, atau melihat gelas jatuh sebelum dia pergi kemudian karenanya dia menggagalkan safar maka ini termasuk kategori syirik.
Nas’alullaha ats-tsabaat wal ‘aafiyah.
فتوكل على الله فهو حسبه
Wallahu a’lam.
Sumber: group wa Salafy Indonesia
**********
Ada pertanyaan dari ikhwah
Di jawab oleh Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahulloh
Bismillah..
Apakah termasuk riba jika kita membuka kesmpatan untuk investasi kpd kita. Kemudian kita memberikan pengembalian uangnya misal: sebesar dana x 5% x jangka waktu investasi? Kesepakatan ini dibuat oleh calon penerima investasi bukan dari investornya
Jazakallahu khoiron atas penjelasannya
Bismillah.
Investasi seperti ini mengandung beberapa hal yg perlu diperhatikan:
1. Tdk adanya kejelasan bentuk investasinya. Jika ada kejelasan padanya tentang kehalalan investasinya maka kita perlu melihat kpd hal berikutnya, yaitu:
2. Bentuk kerjasamanya, apakah kerjasama dlm bentuk mudhorobah/bagi hasil ataukah bentuk musyarokah/kerjasama atau syirkah, yg tentu perlakuannya berbeda.
Jika telah ditetapkan bentuk kerjasamanya, maka kita perlu lihat juga:
3. Bentuk keuntungan yg sudah ditetapkan adalah bentuk keuntungan yg tdk dapat kita masukkan ke dalam salah satu dari kedua jenis kerjasama yg telah disebutkan krn keuntungan jelas akan selalu didapat oleh investor tanpa melihat kpd ada tidaknya keuntungan dlm usaha tsb, dan ini menciptakan dhoror bagi salah satu pihak.
4. Kesepakatan dibuat oleh sebelah pihak, dan jual beli hendaknya dibangun diatas asas saling adanya keridhoan.
Kesimpulan: jauhi bentuk investasi seperti ini sebagai bentuk kehati-hatian, walloh a’lam.
Sumber: wa group Salafy Indonesia
*********
Bismillaah..
Ada pertanyaan dari ikhwah di jawab oleh
Al Ustadz Muhammad Sholehudin Hafizhahullh
Pertanyaan:
Apakah boleh dikatakan hizbi atau mshkah termsuk ahlussunnah “tokoh agama lokal” yg mereka memiliki pemahaman sufiyah, gemar melakukan bid’ah seperti memperingati maulid ato semisalnya dlm keadaan mereka blm dinasehati atau tidak diketahui apakah mereka sdh dinasehati ato blm??
Dijawab:
Bismillah.
Yg pertama kali harus kita perhatikan adalah bahwa masalah vonis seseorang itu hizbi atau fasiq atau mubtadi’ adalah masalah yg berat yg tdk boleh kita tergesa-gesa utk memvonisnya sampai kita mendapatkan bukti dan kejelasan yg nyata, hingga terpenuhinya syarat² seseorang bisa divonis dgn vonis tsb dan hingga hilang segala penghalangnya, krn nabi telah bersabda:
ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻷﺧﻴﻪ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ ﻓﻘﺪ ﺑﺎء ﺑﻬﺎ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ » ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻪ.
“Barangsiapa yg mengatakan kpd saudaranya: wahai kafir maka akan mengenai kepada salah satunya”.
[Hadits shahih]
Dan seseorang yg memiliki suatu pemahaman ada beberapa faktor:
– boleh jadi dia tdk mengetahui bahwa faham tsb adalah faham yg salah maka perlu diberitahu,
– boleh jadi dia mengetahui bahwa faham tsb salah namun ada syubhat padanya maka harus dibersihkan syubhatnya dan diberi nasehat,
– boleh jadi dia adalah org yg menolak kebenaran dan memperturutkan hawa nafsunya maka org seperti ini didebat dgn cara yg terbaik oleh org yg berhak melakukannya. Demikian halnya dgn org yg melakukan kebid’ahan.
Yang terbaik kita tetap berbuat baik kpd org yg menjadi tokoh dimasyakatnya dgn tdk memunculkan polemik agar tdk menimbulkan kejelekan dan fitnah yg lbh besar. Wallohu a’lam.
Sumber: group whatsapp Salafy Indonesia